JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan motif kasus pengacara berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata api ilegal dan narkoba.
"Tersangka S sengaja menyimpan, menguasai, dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus, pada Senin (28/4/2025).
"Karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang yang tidak dikenal," lanjutnya.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat pengacara berinisial S mengalami kecelakaan di kawasan Senen, Jakpus, dan kedapatan membawa senjata api ilegal serta narkoba.
Baca Juga Pengacara Ditangkap di Jakarta Pusat Buntut Membawa Senjata Api Ilegal & Narkoba di https://www.kompas.tv/nasional/589803/pengacara-ditangkap-di-jakarta-pusat-buntut-membawa-senjata-api-ilegal-narkoba
#polresjakartapusat #pengacarabawasenpi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589839/full-terungkap-polisi-beber-motif-hingga-kronologi-penangkapan-pengacara-bawa-senjata-api-ilegal